Term of Reference
Seminar Kebijakan Pengembangan Kompetensi Tenaga Kesehatan
Pasca UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Rabu, 3 April 2024
Latar Belakang
UU Nomor 17 Tahun 2023 menetapkan jenis tenaga kesehatan yang banyak ragamnya, yaitu tenaga psikologi klinis, keperawatan, kebidanan, kefarmasian, kesehatan masyarakat, kesehatan lingkungan, gizi, keterapian fisik, keteknisian medis, teknik biokimia, kesehatan tradisional, dan tenaga kesehatan lain yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Tantangan SDM kesehatan di Indonesia
Pemerataan akses dan mutu pelayanan kesehatan menjadi salah satu tema utama tranformasi sistem kesehatan dalam rangka mencapai visi mewujudkan masyarakat yang sehat, produktif, amndiri, dan berkeadilan. Seiring dengan tuntutan pemerataan akses dan mutu pelayanan kesehatan, muncul kebutuhan pemenuhan sumber daya, khususnya tenaga kesehatan. Hingga saat ini distribusi tenaga kesehatan masih terkonsentrasi di kota-kota besar di wilayah barat dan tengah Indonesia.
Selain masalah distribusi, juga ada masalah kompetensi SDM yang tidak terstandarisasi, serta tidak diperbarui sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Situasi ini menimbulkan masalah lebih lanjut pada output fasilitas pelayanan kesehatan dan menjadikannya sebagai organisasi yang kurang efektif, kurang efisien, serta tidak mampu bersaing dengan fasilitas-fasilitas pelayanan kesehatan di negara lain. Hal ini turut berkontribusi pada ketidakpercayaan sebagian penduduk Indonesia terhadap fasilitas kesehatan dalam negeri dan memilih untuk mencari pengobatan ke luar negeri. Sementara itu, UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN mewajibkan pengembangan kompetensi secara terus menerus bagi seluruh Aparatur Sipil Negara. Pengembangan kompetensi tersebut, untuk tenaga kesehatan yang memerlukan SIP, harus relevan dengan kebutuhan praktek profesi.
Usaha mengatasi tantangan
Salah satu upaya untuk meningkatkan kompetensi dan mutu tenaga kesehatan adalah dengan mendorong pelatihan-pelatihan yang mendukung kesinambungan dalam menjalankan praktik. Untuk meningkatkan mutu pelatihan, Kementerian Kesehatan menetapkan kebijakan memperbaiki standar dan tata kelola lembaga penyelenggara pelatihan sehingga berdampak terhadap peningkatan kualitas tenaga kesehatan. Kebijakan ini termasuk mengembangkan platform digital Plataran Sehat. Pengembangan sistem digital sebagai pendukung pelatihan diharapkan dapat memudahkan akses tenaga kesehatan terhadap isi kursus pada pusat-pusat pelatihan. Dengan demikian tenaga kesehatan yang berada di berbagai pelosok Nusantara dapat memiliki kesempatan yang sama dalam meningkatkan kompetensi untuk mendukung kinerjanya.
Dengan latar belakang ini, PKMK FK-KMK UGM menyelenggarakan seminar sebagai salah satu upaya universitas merespon kebijakan Kementerian Kesehatan mengembangkan kompetensi tenaga kesehatan. Kegiatan ini merupakan rangkaian dari proses akreditasi unit pelatihan PKMK FK-KMK UGM dalam rangka menghasilkan pelatihan-pelatihan dan output yang bermutu sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Tujuan
Tujuan penyelenggaraan seminar ini adalah:
- Melakukan sosialisasi Kebijakan Kemenkes dalam Pengembangan Kompetensi
- Membahas Perguruan Tinggi untuk mendukung Pengembangan Kompetensi tenaga kesehatan.
- Membahas peran Pusat Penelitian dalam Pengembangan Kompetensi
Waktu dan Tempat Pelaksanaan
Seminar ini diselenggarakan secara hybrid pada:
Hari, Tanggal : Rabu, 3 April 2024
Pukul : 09.00-12.00 WIB
Daring :
- Link: https://us02web.zoom.us/j/81887831010?pwd=SU5tc20zMEFVbmNkbFE4R3FXUDkxZz09
- Meeting ID: 818 8783 1010
- Password: 436485
Peserta
Seminar ini dapat diikuti oleh:
- Tenaga Kesehatan
- Dekanat dan Dosen pada perguruan tinggi/program studi kesehatan dan yang terkait.
- Pimpinan RS-RS Pendidikan
- Pimpinan Organisasi Profesi dan Kolegium
- Konsultan Manajemen Kesehatan
- Peneliti bidang Kesehatan
- Mahasiswa Program Studi Kesehatan
- Pengelola pusat-pusat pengembangan kompetensi tenaga kesehatan
Rundown
Waktu (WIB) | Menit | Topik | Narasumber |
09.00 – 09.05 | 5 |
Pembukaan – Menyanyikan lagu Indonesia Raya |
MC |
09.05 – 09.15 | 10 | Pembukaan Ketua PKMK FK-KMK UGM | Dr. dr. Andreasta Meliala, M.Kes, MAS |
09.15 – 09.25 | 10’ | Sambutan Dekan FK-KMK UGM |
Prof. dr. Yodi Mahendradhata,M.Sc, Ph.D, FRSPH Dekan FK-KMK UGM |
09.25 – 10.05 | 45 | Sesi Pemaparan 1
Kebijakan Peningkatan kompetensi Pasca UU No.17 tahun 2023 |
drg. Arianti Anaya, MKM Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan, Kemenkes RI |
10.05 – 10.45 | 40 | Sesi Pemaparan 2
Peran Universitas dalam pengembangan kompetensi tenaga kesehatan |
Dr. dr. Lina Choridah, Sp.Rad(K) Wakil Dekan Bidang Penelitian dan Pengembangan FK-KMK UGM
|
Peran Pusat Penelitian dalam pengembangan kompetensi teanga kesehatan |
Dr. dr. Andreasta Meliala, M.Kes, MAS Ketua PKMK FK-KMK UGM |
||
10.45- 11.15 | 30 | Pembahas |
Prof. dr. Ari Probandani MPH PhD (Guru Besar FK-UNS) Prof. Dr. dr.Yani (Guru Besar FK Universitas Syah Kuala Aceh) Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc., Ph.D. (Guru Besar FK-KMK UGM) |
11.15 – 11.45 | 30 | Diskusi tanya-jawab |
Moderator Shita Listyadewi, MPP |
11.45 – 11.55 | 10 | Penyerahan sertifikat akreditasi institusi Ditmutu Nakes Kemenkes |
drg. Arianti Anaya, MKM Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan, Kemenkes RI |
11.55 – 12.00 | 5 |
Penutup – photo bersama |
MC
|
Link Pendaftaran: https://bit.ly/Reg-pesertaseminar
Narahubung kepesertaan
Mutiara Prasojo
WA: +6288221704626
Acaranya vagus sekali, terima kasih banyak penyelenggara