Jadwal Pelatihan

2024

NoNama PelatihanJenis PelatihanTanggal MulaiTanggal BerakhirKeterangan
1Seri Webinar Hospital Cost Management System Untuk Implementasi Renstra Rumah SakitDaringJanuari 2024Februari 2024
DETAIL
2Seri webinar Strategi RS pasca berlakunya UU No. 17 Tahun 2023 Tentang KesehatanDaringJanuari 2024Februari 2024
DETAIL
3Workshop Penulisan Abstrak Konferensi InternasionalDaringJanuari 2024Mei 2024 DETAIL
4Pelatihan Pengembangan Kapasitas Penetapan Kebijakan, Kepemimpinan dan Komunikasi Inklusif Sumber Daya Manusia Bidang KesehatanBlended LearningMei 2024Agustus 2024
5Pelatihan unit cost batch 4: Pengembangan Akuntansi Biaya Rumah Sakit sebagai Pendukung Pengambilan Keputusan di Era JKNKlasikal27 Februari 202429 Februari 2024 DETAIL
6Seri Webinar Penelitian Kebijakan untuk Para Dosen PoltekkesDaringJanuari 2024Maret 2024
DETAIL
7Pelatihan Dasar Hospital Disaster PlanDaringGel I : 13-14 Maret 2024
Gel II : 21-22 Mei 2024
Gel III : 16-17 Juli 2024
Gel IV : 11-12 September 2024
Gel V : 20-21 November 2024
DETAIL
8Seri Webinar Penelitian Kebijakan Kesehatan untuk Para Dosen Ilmu Kesehatan Masyarakat dan Ilmu Kedokteran Pencegahan di UniversitasBlended Learning21 Maret 202418 April 2024 DETAIL
9Webinar Manajemen Bencana Kesehatan Dalam Konsep dan Praktik (Disaster Health Management)Daring30 Maret 2024 &
20 Juli 2024
DETAIL
10Serial Webinar Dengue Updates untuk Dokter UmumDaring3 April 2024Mei 2024
11Pelatihan dan Pendampingan Penyusunan Hospital Disaster PlanDaring5 April 202431 Mei 2024 DETAIL
12Bimbingan Teknis Penyusunan Perencanaan Penanggulangan Bencana di Rumah Sakit (Hospital Disaster Plan)Blended LearningBatch 1: 26 Juni 2024
Batch 2: 4 Desember 2024
Batch 1: 28 Juni 2024
Batch 2: 6 Desember 2024
DETAIL
13Pelatihan Tahap 1: Pelatihan Analisis Data di Bidang KesehatanBlended Learning14 Mei 202416 Mei 2024 DETAIL
14Pelatihan Tahap 2 (Memahami dan Penyusunan Produk Analisis Kebijakan)Blended Learning21 Mei 202422 Mei 2024 DETAIL
15Pelatihan Tahap 3 (Memahami dan Penyusunan Produk Analisis Kebijakan: Penyusunan Policy Brief)Blended Learning12 Juni 202413 Juni 2024 DETAIL
16Pelatihan pencegahan infeksi di FKTPKlasikal17 Juni 202421 Juni 2024
17Pelatihan Peningkatan Mutu dan keselamatan pasien dalam pemenuhan standar akreditasiKlasikal24 Juni 202426 Juni 2024
18Panduan Penggunaan Alat Peningkatan Pendapatan dan Mutu di Fasilitas Pelayanan KesehatanDaringJuniJuni
19Health- Marketing Workshop :
Potensi Medical Wellness dalam industry kesehatan : Penyusunan tailor made concept, rumusan pemasaran dan implementasi
Blended Learning5 Juli 20245 Juli 2024
20Forum IHQN ke 20Klasikal5 Juli 20245 Juli 2024
21Pelatihan Tahap 4 (Strategi Advokasi Kebijakan Kesehatan)Blended Learning10 Juli 202412 Juli 2024
22Program Peningkatan dan Membangun Budaya Mutu di PuskesmasDaringJuliJuli
23Manajemen PuskesmasDaring15 Juli 202427 Juli 2024
24The 18th Post Graduate Forum on Health Systems and Policy (Kuala Lumpur, UKM)Klasikal16 Juli 202417 Juli 2024
25Forum Nasional XIV Jaringan Kebijakan Kesehatan IndonesiaBlended Learning14 Oktober 202417 Oktober 2024
26Knowledge Event dan Kursus Kebijakan ANHSSKlasikalNovemberNovember
27Forum Nasional III FarmalkesDaring13 Desember 202414 Desember 2024
28Webinar Penyusunan Simulasi Hospital Disaster PlanDaring
29Webinar Manajemen EMTDaring
30Dasar Penyusunan Puskesmas & Klinik Disaster PlanDaring
31Pendampingan Lanjutan PDP dan KDPDaring
32Pelatihan Manajemen Logistik KesehatanDaring
33Pelatihan Penyusunan Dinkes Disaster PlanDaring
34Pelatihan Perencanaan Program KesehatanBlended LearningMaret 2024Desember 2024
35Pelatihan Manajemen Public Health ProgramBlended LearningApril 2024Desember 2024
36Forum Nasional IV Filantropi KesehatanDaringOktober 2024Oktober 2024

2023

NoNama PelatihanJenis PelatihanTanggal MulaiTanggal BerakhirKeterangan
1Pelatihan Penilaian Risiko Bersama Menggunakan Joint Risk Assessment Operational Tools (JRA-OT) 8 Provinsi
Batch 1Blended Learning9 Januari 2023

17 Januari 2023
11 Januari 2023 (daring)

17 Januari 2023 (luring)


DETAIL
Batch 2Blended Learning24 Januari 2023

31 Januari 2023
26 Januari 2023 (daring)

2 Februari 2023 (luring)
DETAIL
Batch 3Blended Learning6 Februari 2023

13 Februari 2023
8 Februari 2023 (daring)

16 Februari 2023 (luring)
DETAIL
Batch 4Blended Learning28 Februari 2023

7 Maret 2023
2 Maret 2023 (daring)

9 Maret 2023 (luring)
DETAIL
Batch 5Blended Learning2 Maret 2023

13 Maret 2023
4 Maret 2023 (daring)

15 Maret 2023 (luring)
DETAIL
Batch 6Blended Learning20 Maret 2023

28 Maret 2023
22 Maret 2023 (daring)

30 Maret 2023 (luring)
DETAIL
Batch 7Blended Learning2 Mei 2023

9 Mei 2023
4 Mei 2023 (daring)

11 Mei 2023 (luring)
Batch 8Blended Learning15 Mei 2023

23 Mei 2023
17 Mei 2023 (daring)

25 Mei 2023 (luring)
DETAIL
2Pelatihan Advokasi Kebijakan Kesehatan Bagi Para Champion Kementerian Kesehatan Batch 1Blended Learning2 Maret 20232 Maret 2023
3Pelatihan Analisis kebijakan Publik dan Bimtek Penulisan Laporan Kebijakan (Policy Brief)Blended Learning8 Maret 202310 Maret 2023
4Pelatihan Advokasi Kebijakan Kesehatan Bagi Para Champion Kementerian Kesehatan Batch 2Blended Learning7 Juli 20239 Juli 2023
5Pelatihan Penggunaan Aplikasi Sistem Kewaspadaan Dini Respon (SKDR) Bagi Petugas Surveilans di Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota Provinsi Sulawesi TengahDaring11 April 202314 April 2023
DETAIL
6Pelatihan Advokasi Kebijakan Kesehatan Bagi Para Champion Kementerian Kesehatan Batch 3Klasikal7 Juni 20239 Juni 2023
7Pelatihan Lean Management RS KadunggaKlasikal15 Juni 202318 Juni 2023
8Pelatihan Badan Layanan Umum Daerah Dinas Kesehatan Kabupaten MalakaBlended Learning29 Agustus 202331 Agustus 2023
9Workshop Akuntansi Rumah Sakit batch 2 Kupas Tuntas Unit Cost Pelayanan Rumah SakitKlasikal4 Oktober 20236 Oktober 2023
DETAIL
10Pelatihan Bagi Pelatih Pencegahan dan Tata Laksana Gizi Buruk pada BalitaKlasikal30 Oktober 20236 November 2023
DETAIL
11Pelatihan Penggunaan Aplikasi Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon (SKDR) bagi Petugas Surveilans di Dinas Kesehatan Kabupaten Kota Provinsi Maluku UtaraBlended Learning
Pertemuan 1Daring7 November 20238 November 2023
DETAIL
Pertemuan 2Daring14 November 202315 November 2023
DETAIL
12Workshop Akuntansi Rumah Sakit batch 3 Kupas Tuntas Unit Cost Pelayanan Rumah SakitKlasikal1 November 20233 November 2023
13Pelatihan Badan Layanan Umum Daerah untuk RSUD LewolebaBlended Learning29 November 20232 Desember 2023
DETAIL

Tentang Kami

Unit Pendidikan dan Pelatihan PKMK FK KMK UGM
adalah sebuah unit yang memiliki dan menyelenggarakan berbagai kegiatan pendidikan hingga pelatihan.


Instalasi Pendidikan dan Pelatihan PKMK FK KMK UGM
Sebagai acuan dalam program pengembangan kapasitan dan kompetensi untuk meningkatkan mutu sumber daya manusia dan mutu pelayanan bidang Kesehatan
Selain meningkatkan mutu sumber daya manusia, Intalasi Pendidikan dan Pelatihan juga memiliki tujuan untuk menyelenggarakan tata instalasi yang bermutu.

Grafik Kepuasan Pelanggan

Reportase
Perjalanan PKMK FK-KMK UGM Memperoleh Unit Pelatihan Akreditasi A
Perjalanan PKMK FK-KMK UGM Memperoleh Unit Pelatihan Akreditasi A29 April 2024PKMK FK-KMK UGM menjadi institusi pendidikan pertama yang mendapatkan akreditasi Unit Pelatihan terakreditasi A dari Kementerian Kesehatan. Sebelum terakreditasi Kemenkes, PKMK telah menyelenggarakan pelatihan secara rutin untuk stakeholders, institusi pendidikan, BPJS Kesehatan, dan tenaga kesehatan. Untuk mendukung Peraturan Menteri Kesehatan nomor 17 tahun 2023 agar tenaga kesehatan memperoleh pelatihan yang bermutu, maka PKMK mempersiapkan diri untuk mengakreditasi Unit Pelatihan. Perjalanan PKMK memperoleh akreditasi Unit Pelatihan A dari Kementerian Kesehatan membutuhkan waktu lumayan lama. Pada September 2023, PKMK berdiskusi dengan Unit Diklat RS Akademik UGM untuk mengetahui dokumen apa saja yang disiapkan dan bagaimana tahapan untuk mengajukan sebagai institusi yang terakreditasi Kemenkes RI. Staf dari RS Akademik UGM menyambut baik, menjawab semua pertanyaan dari tim persiapan akreditasi PKMK dan bahkan memfasilitasi jika di masa mendatang ada hal lain yang ingin ditanyakan, yaitu dengan memberikan kontak pribadi salah satu staf Unit Diklat RSA kepada tim PKMK. Pasca pertemuan tersebut, tim PKMK dibagi dalam 3 kelompok yaitu admin dan manajemen, pelayanan pelatihan serta pelayanan penunjang. Tim persiapan akreditasi terdiri atas: Tim pengarah yaitu  Prof.dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc., Ph.D, Dr. dr. Andreasta Meliala, M.Kes, MAS, Dr.dr. Hanevi Djasri, MARS, FISQUA, Shita Listyadewi, S.IP, MM, MPP. Koordinator Kegiatan yaitu Eva Tirtabayu Hasri S.Kep.,MPH. Koordinator Konten yaitu Ni Luh Putu Eka Putri Andayani, S.KM, M.Kes. Sekretaris Kegiatan yaitu Surya Andriani Astuti, S.Sos. Sekretaris Dokumen yaitu K. Dharani Cintya, S.Kom . Tim Administrasi dan Manajemen yaitu Nusky Syaukani, MPH dan Maria Adelheid Lelyana, S.E. Tim Pelayanan Pelatihan yaitu Andriani Yulianti, MPH dan Sely Aprianda Syah Putri, SKM, MPH. Tim Komponen  Penunjang Pelatihan yaitu Widarti, SIP dan  Lilik Haryanto, S.Si. Bulan September 2023 hingga Januari 2024 seluruh tim bekerja menyiapkan dokumen akreditasi, dengan melakukan bimbingan setiap hari kerja pukul 08.00 WIB dengan arahan senior peneliti PKMK yaitu dr Hanevi dan Ni Luh Putu. Seiring berjalannya waktu, PKMK mengajukan akreditasi pada akhir Januari 2024 dan pada akhir Februari 2024 Kementerian Kesehatan RI melakukan visitasi ke PKMK. Pihak Kemenkes kemudian meninjau fasilitas yang ada dan memberikan arahan perbaikan dokumen. Selanjutnya dokumen perbaikan diunggah ke laman SIAKSI, lalu dinilai oleh tim Kemenkes dan nilai akreditasi resmi diterbitkan Kemenkes untuk PKMK yaitu A. PKMK sendiri memperoleh akreditasi pada 4 April 2024 di Poltekkes Yogyakarta. Sertifikat akreditasi A PKMK yang didapat dengan nilai 89.68 diberikan langsung oleh Dirjen Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan RI yaitu drg. Arianti Anaya, MKM. Masa berlaku akreditasi ialah 5 tahun, dengan diperolehnya akreditasi ini, PKMK semakin terdorong untuk segera menyediakan pelatihan bermutu untuk tenaga kesehatan, tenaga medis dan masyarakat umum. Board PKMK juga mengarahkan arah masing-masing divisi segera menyusun list kegiatan baik pelatihan maupun seminar untuk 2024. Kemudian, dibentuk pula Unit Diklat Pelatihan PKMK yang bertugas khusus menangani pelatihan terkait akreditasi Kemenkes RI mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga pasca kegiatan. Tentu saja, proses yang dilalui tim persiapan akreditasi tidak mudah, dan hal ini dapat tercapai karena dukungan seluruh staf PKMK, board serta manajemen PKMK (Tim Persiapan Akreditasi PKMK). [...]
Reportase  Workshop Panduan Operasionalisasi Learning Management System (LMS)
Reportase Workshop Panduan Operasionalisasi Learning Management System (LMS)25 April 2024Reportase Workshop Panduan Operasionalisasi Learning Management System (LMS) 24 April 2024   Sleman. Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK) Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan (FK-KMK) Universitas Gadjah Mada (UGM)  menggelar Workshop Panduan Operasionalisasi Learning Management System (LMS) pada Rabu (24/4/2024), secara daring melalui platform Zoom.  LMS yang dipaparkan saat webinar ialah Plataran Sehat, milik Kementerian Kesehatan. Farhan Yugarpaksi, S.Pd Direktorat Mutu Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan RI Farhan menjelaskan peran tim pengembangan digitalisasi dalam mengelola aplikasi untuk kegiatan pembelajaran, seperti pelatihan dan peningkatan kompetensi. Ada mekanisme yang harus diikuti untuk menyelenggarakan kegiatan pembelajaran, termasuk pengajuan Surat Kredit Pendidikan (SKP) dan registrasi kegiatan. Pengajuan SKP dan registrasi kegiatan menjadi tahap awal sebelum kegiatan pembelajaran dapat dimulai dan diakses melalui aplikasi. Setelah proses pengajuan SKP dan registrasi kegiatan, inisiator dapat membuat kelas di Pelataran Sehat melalui aplikasi. Terdapat empat aplikasi yang terkait dengan proses terakreditasi institusi dan pengelolaan kegiatan pembelajaran: SIAKSI, SIAKPEL, Plataran Sehat (LMS), dan e-Sertifikat. Maka, dibutuhkan akun utama untuk terakreditasi institusi. Setelah memiliki akun, dilakukan penginputan data SDM dan fasilitator. Digunakan untuk mengajukan SKP untuk kegiatan peningkatan kompetensi. Registrasi kegiatan pembelajaran seperti workshop, seminar, webinar, atau pelatihan dilakukan melalui aplikasi ini. Digunakan untuk membuat kelas dan mengatur detail kelas seperti tanggal pendaftaran peserta, tanggal pelaksanaan, materi yang diunggah, proses penugasan, desain, serta penerbitan sertifikat. Aplikasi ini digunakan untuk membayar billing Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terkait dengan sertifikat pelatihan yang dikenakan biaya. Penginputan data SDM dan fasilitator merupakan bagian dari proses terakreditasi institusi. Setelah terakreditasi dan memiliki akun utama, institusi dapat mengakses aplikasi SIAKPEL untuk pengajuan SKP dan registrasi kegiatan pembelajaran. Fitur Plataran Sehat (LMS) memungkinkan pembuatan kelas dan pengaturan detail kelas. Proses pengajaran dan penugasan dilakukan di dalam aplikasi ini. Penerbitan sertifikat juga dilakukan melalui aplikasi ini. e-sertifikat digunakan untuk membayar billing PNBP terkait dengan sertifikat pelatihan yang berbayar. Integrasi antara aplikasi SIAKPEL, Plataran Sehat, dan e-Sertifikat memberikan kemudahan dalam pengelolaan dan pelaporan kegiatan pembelajaran serta pembayaran PNBP. Pengguna harus memasukkan informasi penting seperti nama kegiatan, cakupan kegiatan (lokal, nasional, atau internasional), serta profesi peserta kegiatan seperti perawat dan bidan. Dalam pengajuan SKP, pengguna juga harus mengunggah materi kegiatan dan jadwal kegiatan secara detail untuk diverifikasi oleh tim verifikator SKP dari Kemenkes. Tim verifikator SKP dari Kemenkes akan melakukan review terhadap pengajuan SKP, termasuk menilai efektivitas waktu pembelajaran untuk menentukan nilai SKP yang diberikan. Setelah diverifikasi, tim verifikator SKP akan memberikan nilai SKP berdasarkan efektivitas waktu pembelajaran dan kegiatan yang diajukan. Nilai SKP yang diberikan oleh tim verifikator SKP harus diinputkan ke dalam sistem terkait dengan pemberian nilai SKP pada kegiatan yang diajukan. Tim verifikator SKP akan menilai efektivitas waktu pembelajaran dan materi yang diajukan untuk menentukan nilai SKP. Nilai SKP ditentukan berdasarkan kebijakan dan dasar-dasar yang relevan dengan bidang kesehatan. Setelah disetujui, kegiatan mendapatkan status disetujui dan SKP diberikan berdasarkan penilaian tim verifikator. Pengguna kemudian dapat mengajukan registrasi kegiatan, memilih metode pembelajaran, dan mengatur detail kegiatan seperti tanggal dan peserta. Pengguna harus melengkapi dokumen-dokumen pendukung seperti surat pengantar, jadwal kegiatan, dan data fasilitator untuk registrasi kegiatan. Pengajuan SKP membutuhkan waktu 14 hari kerja untuk diproses dan mendapatkan persetujuan dari tim verifikator SKP. Reporter: Indra Komala, R.N. MPH (Divisi Manajemen Mutu, PKMK UGM) [...]
Reportase Seminar Kebijakan Pengembangan Kompetensi Tenaga Kesehatan  Pasca UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Reportase Seminar Kebijakan Pengembangan Kompetensi Tenaga Kesehatan Pasca UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan04 April 2024Reportase Seminar Kebijakan Pengembangan Kompetensi Tenaga Kesehatan  Pasca UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan 3 April 2024   PKMK-Yogya. PKMK UGM menggelar seminar terkait Kebijakan Pengembangan Kompetensi Tenaga Kesehatan Pasca UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Webinar ini dimoderatori oleh Sekretaris PKMK yaitu Shita Listyadewi, MPP. Dr. dr. Andreasta Meliala, M.Kes, MAS selaku Ketua PKMK FK-KMK UGM, membuka kegiatan dan menyatakan PKMK resmi menjadi institusi yang terakreditasi Kementerian Kesehatan. Sehingga, pelatihan yang digelar PKMK bersifat legal dan dapat menerbitkan sertifikat melalui platform Plataran Sehat. Dalam proses meraih akreditasinya, PKMK didukung Kementerian Kesehatan RI, Dekanat FK-KMK, Bapelkes dan Dinkes DIY. Pasca menyandang gelar terakreditasi, tantangan berikutnya yaitu menyelenggarakan pelatihan yang bermanfaat untuk individu dan institusi dalam mendukung pengembangan kompetensi. PKMK berharap peserta seminar hari ini memberikan sumbangsih ide dalam pengembangan PKMK dalam menyediakan pelatihan yang bermutu. Acara kemudian dilanjutkan dengan sambutan dari Prof. dr. Yodi Mahendradhata, M.Sc, Ph.D, FRSPH selaku Dekan FK-KMK UGM yang menegaskan visi FK-KMK sejak berdiri 73 tahun lalu ialah mendidik SDMK yang kompeten. FK-KMK UGM merekam banyak inovasi, termasuk salah satunya Interpersonal Education dimana mimpinya masih sama yaitu seluruh tenaga kesehatan dapat mengakses pendidikan dan pelatihan yang berkualitas.   Paparan Materi Pemateri pertama ialah dr. Yuli Farianti, M.Epid (Sekretaris Konsil Kedokteran Indonesia) memaparkan Kebijakan Peningkatan kompetensi Pasca UU Nomor 17 Tahun 2023. Yuli menegaskan penyelenggaraan pelatihan tenaga kesehatan saat ini belum merata dan belum tepat, lalu Kementerian Kesehatan menginisiasi pelatihan terakreditasi. Pelatihan tenaga medis dan tenaga kesehatan dilakukan dalam rangka meningkatkan kompetensi melalui pelatihan, seminar, lokakarya, bimbingan teknis, coaching atau monitoring yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah pemerintah daerah dan masyarakat. Kegiatan tersebut dapat dilakukan secara daring, luring atau hybrid. Kegiatan pelatihan digelar berdasarkan asesmen kebutuhan menggunakan kurikulum terstandar dan dilaksanakan oleh institusi yang terakreditasi Kementerian Kesehatan. Pelatihan dan peningkatan kompetensi dapat digunakan untuk proses sertifikasi melalui konversi ke dalam SKP atau satuan kredit profesi yang diselenggarakan melalui sistem informasi terintegrasi secara nasional. Penjaminan kualitas penyelenggaraan pelatihan dan kegiatan peningkatan kompetensi lainnya dilakukan melalui evaluasi.  Jenis peningkatan kompetensi terbagi 3 yaitu pelatihan teknis kesehatan, pelatihan penunjang kinerja organisasi dan peningkatan kompetensi lainnya (seminar, workshop, mentoring, sosialisasi, bimbingan teknis, magang dan coaching). Sesuai dengan program transformasi layanan kesehatan yang dicanangkan Kementerian Kesehatan, maka pemetaan kebutuhan pelatihan mendukung transformasi ketahanan kesehatan melalui pelatihan tenaga cadangan kesehatan. Pelatihan TCK memiliki 4 tingkatan yaitu 0-3 atau tahap pre elementary, dasar, menengah dan mahir. Hingga saat ini di laman Ditmutunakes baru ada 134 lembaga di seluruh Indonesia dengan status terakreditasi A-B dan C. Hal ini mendorong penyedia pelatihan untuk tenaga kesehatan terstandar dan terakreditasi Kementerian Kesehatan. Maka, Kemenkes berharap akan banyak lembaga lain di seluruh Indonesia yang menuju proses tersebut. Yuli menegaskan, ke depan sertifikat yang akan berlaku nasional ialah yang ber-SKP Kementerian Kesehatan. Plataran Sehat menjadi solusi dalam penyelenggaraan pelatihan yang efisien dan masif. Harapannya, seluruh tenaga medis dan tenaga kesehatan dari seluruh Indonesia akan memiliki kesempatan yang sama, yaitu dapat mengikuti pelatihan secara daring dan kondusif.     Pemateri kedua yaitu Prof. Dr. dr. Hera Nirwati, M.Kes, Sp.MK (Wakil Dekan Bidang Keuangan, Aset dan SDM FK-KMK) memaparkan Peran Universitas  dalam pengembangan kompetensi tenaga Kesehatan. Hera memaparkan SDM sangat penting dalam organisasi, baik dari jumlah maupun kualitas. Terdapat 3 komponen dalam kompetensi SDMK yang harus diraih yaitu knowledge, keterampilan dan sikap Softskill, leadership, manajemen waktu, dan komunikasi public merupakan beberapa hal yang dibutuhkan. 10 pusat kajian FK-KMK banyak melakukan kolaborasi dengan pihak lain sesuai expertise yang diharapkan. Hera juga menggarisbawahi kesamaan kompetensi SDM Kesehatan sangat penting. Pihaknya menegaskan Dekanat FK-KMK UGM menyambut gembira akreditasi yang diraih PKMK, harapannya PKMK dapat diakses seluas mungkin oleh masyarakat umum atau pihak-pihak yang membutuhkan pelatihan terakreditasi. Pemateri terakhir ialah Dr. dr. Andreasta Meliala, M.Kes, MAS memaparkan Peran Pusat Penelitian dalam pengembangan kompetensi teanga Kesehatan. Salah satu anomali yang terjadi ialah jumlah bidan Indonesia bertambah namun angka kematian bayi masih tinggi. Berdasarkan hal tersebut, maka ada kemungkinan terjadi ketimpangan kompetensi tenaga kesehatan. Dalam pengembangan kompetensi dibutuhkan training yang merupakan technical skill, dan pelatihan managerial yang merupakan conceptual skill. Namun ada yang di tengah yaitu human relations skill. Poin ketiga ini yang nantinya akan dikembangkan pusat kajian di lingkungan FK-KMK UGM. Hal yang menjadi catatan pusat kajian ialah apa saja ketrampilan baru yang dibutuhkan berdasarkan kondisi lapangan. Pelatihan dan pengembangan di PKMK sudah ada, namun harus mengikuti mekanisme yang disesuaikan dengan syarat dari Kemenkes. Pelatihan yang diselenggarakan PKMK dapat diakses di diklat-kesehatan-ugm.net. Sebagai lembaga yang terakreditasi, secara teknis PKMK yang telah lama dilakukan ialah mendukung rekaman pembelajaran Massive Online Open Course (MOOC). Pembahasan Pembahas pertama ialah Prof. dr. Ari Natalia Probandari, MPH, Ph.D yang merupakan Guru Besar FK Universitas Sebelas Maret yang memberikan insight yaitu policy terkait tenaga kesehatan adalah bagian dari transformasi kesehatan. Policy ini sudah mulai diimplementasikan di lapangan. Namun, implementasninya tidak akan berjalan 100 persen sesuai konsep karena ada deviasi implementasi. Factor lain yang berpengaruh ialah banyak institusi pelatihan, namun apakah sama prosesnya?  Peningkatan kapasitas SDM sebagai intervensi, terdapat barrier yang sistemik artinya tidak hanya 1 sisi namun banyak sisi yang mempengaruhi implementasi. Jika dapat dipahami, maka kita dapat melakukan perbaikan. Policy yang ada sudah sangat baik, Plataran Sehat merupakan inovasi yang bagus agar kualitas dan kuantitas dapat meningkatkan kompetensi. Dalam kesimpulannya, Ari menambahkan riset implementasi mempunyai peranan penting dalam mengawal implementasi kebijakan peningkatan kapasitas SDM pasca UU Nomor 17 Tahun 2023. Lembaga penelitian bersama implementers perlu bekerjasama untuk melakukan riset implementasi. Pelatihan dapat menjadi salah satu implementation strategy untuk memperbaiki masalah implementasi kebijakan, dengan kurikulum berdasar evidence based. Pembahas kedua ialah Prof. Dr. dr. M. Yani, M.Kes., PKK., Sp.KKLP yang merupakan Guru Besar FK Universitas Syiah Kuala Aceh memberikan pembahasan, Plataran Sehat menghimpun seluruh kebutuhan pelatihan yang diperlukan tenaga kesehatan. Faktanya, pada 2023 tidak sampai 10 persen tenaga kesehatan mendapatkan pelatihan, karena masih menemui sejumlah kendala. Kompetensi tenaga Kesehatan harus dievaluasi lagi, terutama penerimaan di program studi yang harus dipertimbangkan adalah core competency-nya. Selama ini, masih ada tenaga kesehatan yang kompetensinya dapat digantikan latar belakang pendidikan lain. Penyelenggaraan pelatihan terakreditasi harus dipastikan ialah mereka yang membutuhkan dan sesuai keilmuannya. Hal ini tidak dapat diskrining Plataran Sehat, skrining dapat dilakukan oleh lembaga penyelenggara pelatihan. Local wisdom, budaya, geografis juga menjadi pertimbangan kaerna masih ada maldistribusi tenaga kesehatan. Di luar masalah kompetensi, masih terjadi ketimpangan yang sangat luar biasa, salah satunya kekurangan nutrisionis di sejumlah daerah, lalu disusul dengan penggunaan akses jaminan lesehatan yang dimaksimalkan di kota besar saja. Pembahas selanjutnya, Prof.  dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc., Ph.D selaku Staf Khusus Resillience Kesehatan, Kemenkes RI menekankan harus dibentuk tim training. Anggotanya berasal dari interprofesi yang mendukung dalam sektor kesehatan. Poin penting lain yang disinggung Laksono ialah belum adanya SKP dengan predikat internasional.  Maka, pada 2024 ini Menteri Kesehatan mengamanatkan perguruan tinggi untuk bekerjasama dengan pihak luar negeri. Peningkatan kompetensi melalui Lembaga terakreditasi ini menjawab kebutuhan inovasi yaitu akses, afordabilitas, dan mampu memberikan fleksibilitas. Perkembangan pelatihan melalui daring ini memberi dampak baik diantaranya pertama, memberi peluang universitas di daerah karena akademisi lokal sangat memahami situasi di lapangan serta masyarakatnya. Kedua, dapat menyelenggarakan pelatihan terkait SDM kesehatan di daerah terpencil. Ketiga, jika perguruan tinggi atau institusi di daerah ingin menyelenggarakan pelatihan ber-SKP Kemenkes dapat bekerjasama dengan instansi yang sudah terakreditasi, salah satunya PKMK UGM.    Diskusi Saat ini semua terkoneksi dalam SATUSEHAT, termasuk Plataran Sehat. Yuli menegaskan yang diikuti ialah SKP Kemenkes. Jika ingin menyelenggarakan kegiatan ber-SKP namun belum terakreditasi, maka harus menggandeng lembaga pelatihan yang sudah terakreditasi. Kemudian terdapat pertanyaan dari peserta, bagaimana universitas dapat menjamin kompetensi lulusan? Hera menegaskan di perguruan tinggi ada tim penjaminan mutu, sehingga jika semua sesuai prosedur harusnya semua terstandar dan bermutu lulusannya. Selain itu, dilakukan juga akreditasi untuk menjamin mutu pendidikan di perguruan tinggi dan lulusannya. Andreasta menambahkan hal ini erat kaitannya dengan sistem pendidikan dan kesehatan. Terdapat continuing personal development, di Fakulta Kedokteran terdapat kurikulum medical education sebagai upaya menjamin mutu di tingkat fakultas. PERSI DIY mengajukan pertanyaan yaitu apakah ada standar biaya pelatihan untuk institusi terakreditasi ini? Laksono menjelaskan besarnya ialah 1 SKP maksimal 30 ribu rupiah, hal ini sesuai dengan usul dari Menkes Budi Gunadi Sadikin. Laksono menambahkan training di RS harus memberikan impact ke RS, harus dibentuk 1 tim khusus training. Yuli menegaskan terkait standar biaya untuk penyelenggaraannya perlu dirumuskan lebih jauh misal digelar secara internasional. Kemkes memimpin hal ini dalam rangka inefisiensi, selain juga untuk dapat mengakomodir kebutuhan peningkatan kompetensi tenaga Kesehatan baik yang mampu secara materi dan tidak. PERSI DIY juga menanyakan apakah mungkin ada beasiswa pelatihan dari Kementerian Kesehatan untuk short course? Yuli menjawab ada beberapa jenis beasiswa dan dapat diakses di website Ditmutunakes atau Pendayagunaan Tenaga Kesehatan dengan mekanisme Tugas Belajar (Tubel), saat ini Menkes menyiapkan beaiswa LPDP bagi nakes tenaga medis dengan kuota 2 juta penerima beasiswa (Widarti/ PKMK). [...]
Reportase Sosialisasi Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi
Reportase Sosialisasi Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi05 February 2024PKMK – Sleman. Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK) Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan (FK-KMK) Universitas Gadjah Mada (UGM)  menggelar Sosialisasi Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi. Forum ini digelar pada 1 Februari 2024 di Common Room PKMK FK-KMK UGM, juga secara daring melalui platform Webinar dan Live Streaming YouTube.  Sambutan Ketua PKMK UGM Dr. dr. Andreasta Meliala, DPH., MKes, MAS Andreasta menyampaikan upaya mewujudkan wilayah bebas korupsi dan birokrasi bersih serta melayani, PKMK telah mengimplementasikan kebijakan yang mengedepankan integritas dan pelayanan publik yang berkualitas. Universitas telah menetapkan nilai-nilai yang mengatur pelaksanaan Tri Dharma perguruan tinggi dengan proses yang benar, sejalan dengan zona integritas yang diinginkan. Kebijakan ini menekankan pada pengembangan manajemen risiko dan pembangunan mekanisme internal untuk memastikan nilai-nilai integritas terwujud dalam setiap aspek pengadaan proyek. Pimpinan dan jajaran PKMK diharapkan memiliki komitmen yang kuat untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari korupsi dan mampu melayani dengan baik. Sebagai unit kerja, PKMK berupaya memenuhi kriteria Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK) serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani Menuju WBK (WBBM). Hal ini melibatkan manajemen perubahan, tata laksana, penataan sistem, manajemen SDM, monitoring, akuntabilitas kinerja, dan kualitas pelayanan publik yang dipertanggungjawabkan. Guna mencapai tujuan tersebut, PKMK mengacu pada regulasi dan standar yang telah ditetapkan, mulai dari undang-undang hingga peraturan internal. Tim pembangunan zona integritas bertugas untuk melaksanakan dan mengkaji kebijakan serta aturan main yang telah ditetapkan, serta mengidentifikasi kesenjangan antara norma dan praktek untuk diperbaiki. Kebijakan zona integritas ini menjadi landasan bagi PKMK untuk meningkatkan pelayanan dan kinerja institusi secara bersih dan berintegritas. Dengan mengacu pada nilai-nilai dan kebijakan yang telah ditetapkan oleh universitas, PKMK berkomitmen untuk membangun tata kelola yang baik dan mendorong implementasi praktik-praktik terbaik dalam menjalankan Tri Dharma perguruan tinggi. Sosialisasi Pembangunan Zona Integritas (ZI) Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) drg. Puti Aulia Rahma., MPH, CFE Dalam upaya membangun zona integritas di PKMK UGM, fokus utama adalah menekankan pentingnya integritas dalam semua kegiatan sebagai bagian dari budaya kerja. Tujuan utamanya adalah menjadikan integritas sebagai inti dari budaya sehari-hari di PKMK, dimana area tersebut diharapkan menjadi bebas korupsi dan berintegritas. Program pengembangan zona integritas di PKMK telah dijalankan dengan detail, namun perlu adanya refreshment terhadap regulasi yang berlaku. Integritas diuraikan sebagai sifat yang menunjukkan kesatuan utuh, dengan kejujuran menjadi fokus utama. Zona integritas adalah tempat dimana kegiatan dilakukan dengan penuh integritas dan tidak terpengaruh oleh hal-hal buruk. Tahap pertama dalam membangun zona integritas adalah pencanangan zona tersebut, melibatkan deklarasi pimpinan untuk menegaskan komitmen terhadap integritas. Hal ini diikuti dengan pemahaman kembali terhadap nilai-nilai integritas dan penandatanganan pakta integritas sebagai langkah nyata dalam menerapkan integritas. Tahap kedua adalah menetapkan unit kerja yang akan menjadi bagian dari zona integritas, dengan kriteria yang meliputi kemampuan unit tersebut dalam melaksanakan layanan dan kepatuhan terhadap regulasi. PKMK dipilih sebagai unit kerja karena keterlibatan dalam pelayanan utama seperti pengabdian kepada masyarakat dan risiko tinggi dalam penegakan budaya anti korupsi. Pembangunan unit kerja memperhatikan beberapa poin penting, termasuk membangun komitmen antara pimpinan dan pegawai. Komitmen pimpinan terhadap integritas sangat mempengaruhi kesuksesan penerapan integritas di tingkat bawah. Pentingnya kesadaran akan integritas dalam setiap langkah kerja di PKMK UGM menegaskan komitmen untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari korupsi dan birokrasi yang memadai. Dengan kepemimpinan yang berintegritas dan komitmen yang kuat, harapan untuk mewujudkan zona integritas yang sesuai dengan nilai-nilai yang dianut semakin nyata.  Sosialisasi Antikorupsi Yulianto Sapto Prasetyo Salah satu titik utama yang ditekankan adalah bahwa korupsi bukanlah bagian dari budaya Indonesia yang sejati. Korupsi terjadi karena adanya justifikasi atas perbuatan yang salah, yang merusak integritas. Oleh karena itu, perlu adanya upaya bersama untuk membangun kembali nilai-nilai integritas yang telah lama menjadi bagian dari budaya bangsa Indonesia. Yulian, seorang analis korupsi yang juga Direktur Sosialisasi dan Keamanan Korupsi, menyampaikan strategi untuk menghindari korupsi. Dia menyoroti bahwa penyimpangan dapat berasal dari tekanan internal maupun eksternal, serta adanya kesempatan dan kemampuan untuk melaksanakan perubahan kebijakan. Oleh karena itu, membangun zona integritas menjadi kunci dalam meminimalisir penyimpangan. Strategi yang diterapkan oleh PKMK UGM, seperti Trisula Takut Korupsi, Pemantauan, dan Perbaikan Sistem, menjadi contoh bagaimana komitmen untuk mencegah korupsi diterapkan dalam praktik. Selain itu, edukasi dan kampanye menjadi sarana penting untuk membangun generasi yang memiliki nilai integritas tinggi. Pentingnya kepercayaan sebagai aspek krusial dalam setiap organisasi juga menjadi sorotan. Sebuah contoh dari dunia kesehatan, dimana sebuah grup farmasi menerapkan regulasi ketat dan pengawasan internal untuk memastikan integritas dan kepercayaan tetap terjaga diantara anggotanya. Implementasi pengendalian gratifikasi di Kementerian Kesehatan, seperti larangan penerimaan sponsorship oleh tenaga kesehatan, menjadi langkah konkret dalam menjaga integritas individu dan mencegah adanya potensi penyimpangan. Mekanisme yang diatur dengan jelas dalam peraturan tersebut menjadi dasar penting dalam penerapan zona integritas di PKMK UGM. Diskusi juga menyoroti pentingnya mendeteksi konflik kepentingan, dimana hal ini dapat mempengaruhi kualitas dan kinerja yang seharusnya dilaksanakan oleh penyelenggara negara. Deteksi konflik kepentingan menjadi salah satu mekanisme pencegahan yang efektif dalam meminimalisir risiko korupsi dan pemerasan. Kegiatan ini menjadi langkah awal dalam perjalanan untuk menjadi unit kerja yang benar-benar berintegritas dan bebas dari korupsi. Dengan komitmen yang kuat dari semua pihak, diharapkan bahwa zona integritas yang terbangun dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat dan bangsa Indonesia secara keseluruhan. Dengan demikian, upaya membangun integritas dan mencegah korupsi menjadi langkah penting dalam menjaga kehormatan dan martabat bangsa Indonesia. Reporter: Indra Komala R.N., MPH (Divisi Manajemen Mutu, PKMK UGM) [...]
Back to top