Reportase Workshop Panduan Operasionalisasi Learning Management System (LMS)

Reportase

Workshop Panduan Operasionalisasi Learning Management System (LMS)

24 April 2024

 

Sleman. Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK) Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan (FK-KMK) Universitas Gadjah Mada (UGM)  menggelar Workshop Panduan Operasionalisasi Learning Management System (LMS) pada Rabu (24/4/2024), secara daring melalui platform Zoom.  LMS yang dipaparkan saat webinar ialah Plataran Sehat, milik Kementerian Kesehatan.

Farhan Yugarpaksi, S.Pd

Direktorat Mutu Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan RI

Farhan menjelaskan peran tim pengembangan digitalisasi dalam mengelola aplikasi untuk kegiatan pembelajaran, seperti pelatihan dan peningkatan kompetensi. Ada mekanisme yang harus diikuti untuk menyelenggarakan kegiatan pembelajaran, termasuk pengajuan Surat Kredit Pendidikan (SKP) dan registrasi kegiatan. Pengajuan SKP dan registrasi kegiatan menjadi tahap awal sebelum kegiatan pembelajaran dapat dimulai dan diakses melalui aplikasi. Setelah proses pengajuan SKP dan registrasi kegiatan, inisiator dapat membuat kelas di Pelataran Sehat melalui aplikasi.

Terdapat empat aplikasi yang terkait dengan proses terakreditasi institusi dan pengelolaan kegiatan pembelajaran: SIAKSI, SIAKPEL, Plataran Sehat (LMS), dan e-Sertifikat. Maka, dibutuhkan akun utama untuk terakreditasi institusi. Setelah memiliki akun, dilakukan penginputan data SDM dan fasilitator. Digunakan untuk mengajukan SKP untuk kegiatan peningkatan kompetensi. Registrasi kegiatan pembelajaran seperti workshop, seminar, webinar, atau pelatihan dilakukan melalui aplikasi ini. Digunakan untuk membuat kelas dan mengatur detail kelas seperti tanggal pendaftaran peserta, tanggal pelaksanaan, materi yang diunggah, proses penugasan, desain, serta penerbitan sertifikat. Aplikasi ini digunakan untuk membayar billing Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terkait dengan sertifikat pelatihan yang dikenakan biaya.

Penginputan data SDM dan fasilitator merupakan bagian dari proses terakreditasi institusi. Setelah terakreditasi dan memiliki akun utama, institusi dapat mengakses aplikasi SIAKPEL untuk pengajuan SKP dan registrasi kegiatan pembelajaran. Fitur Plataran Sehat (LMS) memungkinkan pembuatan kelas dan pengaturan detail kelas. Proses pengajaran dan penugasan dilakukan di dalam aplikasi ini. Penerbitan sertifikat juga dilakukan melalui aplikasi ini. e-sertifikat digunakan untuk membayar billing PNBP terkait dengan sertifikat pelatihan yang berbayar.

Integrasi antara aplikasi SIAKPEL, Plataran Sehat, dan e-Sertifikat memberikan kemudahan dalam pengelolaan dan pelaporan kegiatan pembelajaran serta pembayaran PNBP. Pengguna harus memasukkan informasi penting seperti nama kegiatan, cakupan kegiatan (lokal, nasional, atau internasional), serta profesi peserta kegiatan seperti perawat dan bidan. Dalam pengajuan SKP, pengguna juga harus mengunggah materi kegiatan dan jadwal kegiatan secara detail untuk diverifikasi oleh tim verifikator SKP dari Kemenkes. Tim verifikator SKP dari Kemenkes akan melakukan review terhadap pengajuan SKP, termasuk menilai efektivitas waktu pembelajaran untuk menentukan nilai SKP yang diberikan. Setelah diverifikasi, tim verifikator SKP akan memberikan nilai SKP berdasarkan efektivitas waktu pembelajaran dan kegiatan yang diajukan. Nilai SKP yang diberikan oleh tim verifikator SKP harus diinputkan ke dalam sistem terkait dengan pemberian nilai SKP pada kegiatan yang diajukan. Tim verifikator SKP akan menilai efektivitas waktu pembelajaran dan materi yang diajukan untuk menentukan nilai SKP. Nilai SKP ditentukan berdasarkan kebijakan dan dasar-dasar yang relevan dengan bidang kesehatan. Setelah disetujui, kegiatan mendapatkan status disetujui dan SKP diberikan berdasarkan penilaian tim verifikator. Pengguna kemudian dapat mengajukan registrasi kegiatan, memilih metode pembelajaran, dan mengatur detail kegiatan seperti tanggal dan peserta. Pengguna harus melengkapi dokumen-dokumen pendukung seperti surat pengantar, jadwal kegiatan, dan data fasilitator untuk registrasi kegiatan. Pengajuan SKP membutuhkan waktu 14 hari kerja untuk diproses dan mendapatkan persetujuan dari tim verifikator SKP.

Reporter: Indra Komala, R.N. MPH (Divisi Manajemen Mutu, PKMK UGM)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top